Kegiatan relawan pajak mahasiswa, sering disebut Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri), adalah program asistensi dan edukasi perpajakan di mana mahasiswa membantu Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan, memberikan pemahaman tentang pajak, hingga membantu UMKM, yang memberikan pengalaman praktis berharga, mengasah keterampilan komunikasi dan kepemimpinan, serta meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus menambah portofolio mahasiswa untuk dunia kerja. Mahasiswa juga dilatih intensif sebelum bertugas di KPP atau Tax Center, merasakan tantangan dan kepuasan membantu Wajib Pajak (WP), serta mendapatkan sertifikat penghargaan sesuai kinerja.
``Kegiatan relawan pajak ini sangat bermanfaat untuk mahasiswa, menambah pengetahuan, cara beradaptasi, dan bersosialisasi dengan orang baru,`` ungkap Evi Meidasari M,SE.,MM selaku dosen Fakultas Bisnis dan Pengurus Tax Center Universitas.
Lebih lanjut Evi Meidasari M,SE.,MM mengatakan ``Sebelum bertugas mahasiswa sebagai relawan pajak, diberikan pelatihan dan pembekalan materi pajak terlebih dahulu oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung. Materi meliputi pengetahuan dasar dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan asistensi wajib pajak agar bisa mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selain itu Relawan Pajak juga dibekali dengan informasi tentang bagaimana cara melayani wajib pajak dan cara berkomunikasi``.
``Adanya mahasiswa sebagai relawan pajak di KPP Bandar Lampung Satu pasti sangat terbantu sehingga pelayanan kepada wajib pajak (WP) menjadi semakin cepat dan lebih optimal`` ungkap Novalita,SE.,M.S.Ak selaku Ketua Tax Center Universitas.

``Menjadi relawan pajak ini memberikan banyak manfaat untuk saya sebagai mahasiswa, karena pengetahuan tidak hanya diperoleh dari dalam kelas, melainkan dapat diperoleh di banyak tempat yang menjadi sumber pengetahuan. Salah satunya melalui kegiatan menjadi relawan pajak`` ungkap Almas Dea salah seorang relawan pajak 2026 yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandar Lampung Satu.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 (untuk tahun pajak 2025) adalah 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang semuanya wajib dilaporkan melalui sistem baru Coretax. (vieda.Kamis/15/1)