Fakultas Bisnis tidak hanya fokus mengembangkan aspek akademis mahasiswa, tetapi juga sangat memperhatikan aspek non-akademis bagi mahasiswa dengan mendukung mahasiswa untuk aktif berkegiatan, oleh karena itu, pada hari Selasa, 12 Mei 2026 di Ruang Pertemuan (RUPER) E, Gedung E Universitas MItra Indonesia dilaksanakan Sosialisasi Pedoman Transkrip Aktivitas Kemahasiswaan (TAK) dengan Narasumber Susi Indriyani,S.E.,M.Si.
Kegiatan Sosialisasi Pedoman Transkrip Aktivitas Kemahasiswaan (TAK) dihadiri oleh Dekan Fakultas Bisnis Dr. Ir. Desmon.,M.Si. Wakil Dekan Fakultas Bisnis Desi Derina Yusda,S.E.,M.M serta Ka.Prodi dan jajaran dosen Fakultas Binis.
Sosialisasi ini merupakan suatu parameter yang digunakan untuk menilai dan menghargai keaktifan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan atau ekstrakurikuler. TAK bertujuan untuk memperkaya mahasiswa dengan kemampuan softskill memadai yang menjadi tuntutan penting dalam memenangkan kompetisi di dunia kerja.

TAK wajib diikuti semua mahasiswa Fakultas Bisnis Universitas Mitra Indonesia, dimana TAK diberikan pada semua mahasiswa dalam bentuk transkrip yang mendampingi transkrip akademik pada saat mahasiswa lulus.
Landasan Hukum : UU No. 20 Tahun 2003 – Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 – Pendidikan Tinggi; PP No. 4 Tahun 2014; Permendikti No. 39 Tahun 2025; Statuta Universitas Mitra Indonesia.
Komponen Penilaian TAK : Tri Dharma Perguruan Tinggi (50%), Organisasi Internal (30%), Organisasi Ekstra Kampus (20%).
Nilai Minimal Kumulatif, Sarjana : 108 poin. Sarjana Terapan : 108 poin. Sarjana RPL : 60 poin. Magister : 60 poin. Pindahan : 30 poin
Fungsi TAK adalah mendukung pembentukan karakter mahasiswa Fakultas Bisnis Universitas Mitra Indonesia dan menjadi syarat bagimahasiswa dalam : Mengikuti sidang Tugas Akhir/Skripsi/Proyek Akhir; mendapatkan beasiswa; serta mengikuti seleksi mahasiswa berprestasi.
Pada prinsipnya mahasiswa yang tidak memenuhi Nilai Kumulatif Minimal yang dimaksud pada ayat (1) pasal 4 keputusan ini, tidak dapat mengikuti kesempatan sebagaimana tercantum pada ayat (1), (2) dan (3) pasal 2 keputusan ini, kecuali dengan keputusan khusus Rektor melalui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan. Demikian disampaikan oleh Narasumber Susi Indriyani,S.E.,M.Si. (Bdl, vieda_160526)